Pages - Menu

Halaman

Selasa, 30 Mei 2023

Sidang Sahat Tua, Saksi Sebut Pemprov Jatim Abaikan Saran Kemendagri Soal Pengajuan Dana Hibah Pokir


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (30/5).

Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saksi yang dihadirkan tersebut berjumlah 4 orang.

Mereka diantaranya Direktur Bina Daerah Kemendagri, Nur Cahya Murni, ASN Pemprov Jatim, Ikmal Putra, Sub Koordinator Bappeda Jatim, Rusmin dan Kabiro Kesra Sekdaprov Jatim, Imam Hidayat.

Diawal permulaan sidang, Hakim anggota Arwana langsung memberondong berbagai pertanyaan kepada Direktur Bina Daerah Kemendagri, Nur Cahya Murni seputar rapat yang digelar di Kemendagri.

Terutama adanya pertemuan antara Pemprov dan seluruh pimpinan DPRD Jatim dengan Kemendagri.

Namun sayangnya, Nur Cahya Murni mengaku tak mengetahuinya sebab saat itu rapat digelar melalui zoom.

"Mendengar waktu absen. Saat itu sangat keras," kata Nur Cahya Murni menjawab pertanyaan halim anggota.

Tak hanya itu, Nur Cahya Murni juga mengaku tak melihat secara detail setiap orang yang mengikuti rapat di Kemendari.

"Tidak kenal semua. Soalnya saat itu pakai masker," jelasnya.

Nur Cahya Murni hanya mengaku bila Pemprov Jatim saat usulah dana hibah Pokir tak menghiraukan saran dari Kemendagri.

Terutama jumlah dana hibah pokir yang melebihi dari kuota yang dianggarkan lewat APBD Jatim.

"Setinggi-tingginya 10 persen. Itu Maksimal lebih banyak. Tidak melebihi. Artinya surat kami tidak diindahakan," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar