KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini menggelar jumpa pers di Kota Surabaya.
Dirinya secara tegas membantah terlibat kasus korupsi beras bantuan sosial (Bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Ia mengaku bahwasanya baru saja dilantik, tepatnya pada 27 Desember 2020.
Usai dilantik sebagai Mensos RI, saat itu Risma sempat diberitahu oleh beberapa stafnya, kalau ada oknum yang diduga bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya Kemensos RI.
“Saat saya masuk sudah banyak yang memberitahu, orang ini, orang ini, orang ini, orang ini, terus saya coba cek,” ungkap Mensos Risma, Jumat (26/5/2023).
Risma menyampaikan, saat itu sempat melihat kinerja orang-orang yang diduga bermain curang di lingkungan kerjanya.
Selang beberapa bulan kemudian, dirinya melakukan rotasi terhadap jajarannya.
“Sekian bulan ada yang memang (kinerjanya) oh ya masih tetap, saya pindah. Ada yang langsung saya pindah, karena kondisinya misalkan saat itu saya dapat informasi ini karena berat dari mana-mana,” ujarnya.
Setelah itu, dirinya mengaku tidak tahu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kemensos RI.
Kala itu KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemensos RI guna mencari berkas yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan kasus korupsi beras bansos KPM PKH pada tahun 2020-2021.
“Nah, dari situ kemudian saya mencoba mencari dokumen. Dokumen apa saya juga bingung, karena ini kok aneh gitu loh. Bukan apa, yang jelas sementara dia (terduga) sudah saya pindah begitu,” kata Risma.
Meskipun KPK telah menggeledah kantornya dua hari lalu, Risma mengaku mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan kasus ini.
“Kita tunggu prosesnya, saya kan tidak bisa. Saya merasa bahwa saya belum ada di situ,” tuturnya.
Risma menambahkan, setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sempat diminta untuk mengganti bentuk bansos KPM PKH yang tadinya berupa beras menjadi uang.
Amanat Presiden Joko Widodo itu disampaikan kepada Mensos Risma, sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tahun 20211 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Saya pegang amanah Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk uang, bukan barang. Jadi seperti waktu minyak goreng juga begitu, saya diminta nggak, saya nggak mau, karena Pak Presiden perintahkan ke saya dalam bentuk uang, itu saya pegang terus,” pungkas Risma. (dvd)
0 komentar:
Posting Komentar