KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai outsourcing (OS) Pemkot Surabaya.
"Kasus dikembalikan ke Dispendukcapil Pemkot Surabaya, sekitar dua bulan lalu melalui surat," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibdo, Kamis (11/5).
Menurut Ananto, pengembalian berkas tersebut kepada pelapor yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil (Dispendukcapil) lantaran kasus tersebut dianggap tidak adanya suatu tindakan melakukan tindak pidana korupsi melainkan hanya perkara pidana umum.
"Pada prinsipnya berdasarkan hasil pemeriksaan, maka berpendapat bila informasi yang dilaporkan tidak terindikasi korupsi tapi penipuan," jelas Ananto.
Selain pengembalian berkas laporan, lanjut Ananto, pihaknya juga memberikan saran dan pendapat kepada jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.
Saran tersebut agar supaya Pemkot Surabaya membuat aturan yang jelas bagi setiap OPD dalam rekrutmen tenaga kontrak atau Outsourcing.
"Kami rekomendasikan ke Pemkot Surabaya untuk membuat regulasi rekrutmen yang berlaku di seluruh OPD. Harusnya sama tolak ukurnya. PU bagaimana, dinas lainnya juga bagaimana," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, menurut Ananto telah ditemukan adanya dua korban yang merasa dirugikan oleh oknum tenaga kontrak yang berdinas di Dispendukcapil Pemkot Surabaya tersebut.
Kedua korban tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan dengan membayar puluhan juta rupiah.
"Ditipu Rp20 juta, korbannya 2 orang oleh tenaga Outsourcing Dispendukcapil Surabaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga meminta Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru untuk menangani kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Kasus yang akan ditangani Kejari Tanjung Perak ini cukup berbeda sebab kasus ini bukan dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Tetapi pungli yang ada di kawasan Perak ini dilakukan oleh pekerja outsourcing.
"Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok (hari ini)," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Nah, untuk memperlancar prosesnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melakukan komunikasi dengan pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah tersebut.
"Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok (hari ini) akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD," jelasnya.
Menurut Wali Kota Eri, modus yang dilakukan pekerja kontrak Pemkot Surabaya dengan mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.
"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar