KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan dimana terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.
Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Dengan ini terdakwa atas nama Herry Luther Pattay divonis dengan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa (27/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis ini, Mejelis Hakim Tongani meminta kuasa hukum terdakwa untuk menanyakannya kepada Herry Luther Pattay, apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
Namun terdakwa Herry Luther Pattay tak mendengarnya, sehingga hakim anggota Manambus Pasaribu mengambil alih pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Herry Luther Pattay.
"Pikir-pikir yang mulia," Jawab Herry Luther Pattay.
Mendengar jawaban dari terdakwa Herry Luther Pattay, Majelis hakim lantas menanyakan sikap hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachman.
Hal yang sama juga dikatakan JPU Nur Rachman.
"Menunggu sikap dari terdakwa dulu yang mulia," pungkasnya.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
Terdakwa Herry Luther Pattay oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Nur Rahman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay sengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan," kata JPU Nur Rahman saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya sedangkan terdakwa Herry Luther Pattay mengikuti sidang lewat daring, Selasa (13/6).
Tak hanya hukuman kurungan badan, terdakwa Herry Luther Pattay juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.
"Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga" pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar