Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Juni 2023

KPK Temukan Bukti Bagi-Bagi Duit Dana Hibah Pokmas, Sekwan Andi Fadjar Mengaku Tak Mengetahui


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) JPU KPK tak hanya menunjukkan bukti selembar kertas yang ditampilkan melalui layar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Namun, kali ini juga dipertontonkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andi Fadjar Tjahjono.

Namun sayangnya, ketika ditanya JPU KPK, Andi Fadjar Tjahjono mengaku tak mengetahuinya.

Justru kata Andi, secarik kertas putih itu, ia ketahui saat diperiksa penyidik KPK.

"Iya tahu saat ditunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu," jawab Andi pada JPU KPK saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (13/6).

Sementara JPU Arif Suhermanto menegaskan, bahwa secarik kertas putih itu merupakan barang bukti itu diperoleh saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Kasubbag rapat dan risalah Setwan Jatim Zaenal Afif Subeki.

JPU KPK memang tengah mengungkap peranan Afif yang terkesan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif, meski itu bukan bagian dari job description-nya.

Saat ini status Zaenal Afif Subeki masih menjadi saksi dalam perkara suap dana hibah pokir.

Selain barang bukti kertas itu, JPU Arif Suhermanto juga mengakui kalau dari rumah Afif, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.

"Saat ini masih dalam penyitaan dan nanti akan kita konfrontir pada saksi di persidangan berikutnya," pungkasnya.

Dalam secarik kertaa putih yang ditayangkan pada layar persidangan tertulis paling atas nama Agus Yuda. Lalu dibawahnya terdapat sejumlah nama dan huruf M.

Nah dalam bukti tersebut terpampang nominal angka dan huruf 10 M = B Renny - Kusnadi.

Lalu dibawahnya 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua).

Kemudian 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Dibawahnya lagi, 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Terus ada 16 M - 10.100 M = 5.900 M.

Dan 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M.

Selain Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andi Fadjar Tjahjono, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar