KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghujani pertanyaan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar dari partai Demokrat.
Tak hanya soal tujuan transfer kepada kedua orang bernama Choirul Anam sebesar Rp1,1 Miliar dan Subianto sebesar Rp100 juta.
JPU KPK juga menanyakan kebenaran temuan sejumlah uang yang disita dari meja kerjanya.
Nilai totalnya pun cukup menggiurkan yakni berjumlah Rp2,4 miliar yang terbagi dalam dua bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja," jawab Ahmad Iskandar pada JPU KPK, Arif Suhermanto saat menjadi saksi dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).
Mendapat jawaban yang kurang puas, JPU KPK lantas balik bertanya, uang tersebut diperoleh dari mana.
Ahmad Iskandar pun tak tinggal diam, politisi asal Partai Demokrat ini mengaku bila uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya menjadi anggota DPRD Jatim mulai tahun 2009 yang ia kumpulkan setiap bulannya.
"Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja saya selama 15 tahun menjadi anggota dewan. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan," akunya.
"Mengapa uang sebesar itu ada di laci mejanya, bukan disimpan ke dalam bank sebagaimana mestinya," tanya JPU KPK Arif Suhermanto lagi.
Manurut Ahmad Iskandar, dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.
"Saya tidak senang menyimpan uang di bank," kelit Ahmad Iskandar.
Tak hanya itu, Ahmad Iskandar juga menjelaskan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya di luar negeri.
"Uang itu untuk keperluan anak sekolah," pungkasnya.
Selain Ahmad Iskandar, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.
Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, Andi Fajar Cahyono.
Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.
Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
0 komentar:
Posting Komentar