OS merupakan eks petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim.
"Dalam kasus ini tersangka OS merugikan keuangan negara atau bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000," kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6).
Adapun modus operandi tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim menurut Joko dilakukan sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021.
"Dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," jelas Joko.
Joko menambahkan tersangka OS tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat berita acara opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.
"Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka OS di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka OS telah dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar