Rabu, 07 Juni 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang kali ini yang digelar di ruang sidang Sari beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Terlihat terdakwa Herry Luther Pattay tak banyak mengelak saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya maupun majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Eks ASN Pemkot Surabaya ini hanya sesekali meluruskan pertanyaan JPU maupun majelis hakim yang dianggap kurang sempurna.

Ia juga mengaku bila tujuan dari perbuatannya tersebut hanya ingin membantu para pelaku usaha yang kesulitan ketika mengurus ijin baru maupun perpanjangan SIUP MB (minuman beralkohol).

"Saya membantu karena kasihan. Karena saat itu tahun 2021 adanya peralihan dari SSW ke OSS. Tahun 2022 perijinan ternyata tidak bisa dicetak," jelas terdakwa Herry Luher Pattay, Selasa (6/6).

Tak hanya itu, terdakwa Herry Luther Pattay juga mengakui telah menerima sejumlah imbalan dari pelaku usaha maupun biro jasa kendati SIUP MB yang dikeluarkannya itu palsu.

Imbalan tersebut nilainya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Kalau Coloni saya tidak meminta. Dikasih sandy (biro jasa) ketemu di soto diajak makan. Saya tidak mau hanya bantu aja. Kalau gak salah Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Hotel Ibis Rp500 ribu. ada yang Rp7,5 juta, Rp10 juta, Rp15, daily bross Rp13,5 juta, Sultan Rp10 juta sampai Rp12 juta, Butterfly Rp7 juta sampai Rp7,5 juta," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).


Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive