KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa Herry Luther Pattay yang merupakan eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya mengaku telah mengantongi uang puluhan juta rupiah dari jasa pemalsuan SIUP MB (minuman beralkohol).
Uang tersebut dikumpulkan dari puluhan pelaku usaha yang tersebar di Kota Surabaya.
"Ada 14 ijin. Saya bu yang menghubungi pelaku usaha," kata terdakwa Herry Luther Pattay saat menjawab pertanyaan yang diajukan hakim anggota Ema Ellyani di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6).
Ia juga menjelaskan, hasil pengumpulan uang SIUP MB palsu tersebut tak dinikmatinya sendiri.
Namun kata terdakwa Herry Luther Pattay dibagikan kepada dua rekannya yakni Rury Sofian Wicaksono dan Mufir.
Keduanya kala itu bekerja sebagai Outsourcing (OS) di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.
"Seandainya pelaku usaha memberi Rp600 ribu, saya kasih Rp300 ribu ke Ruri, sisanya Rp150 ribu untuk saya, Rp150 ribu Mufir," jelasnya.
Bila di total, lanjut terdakwa Herry Luther Pattay kedua eks OS tersebut menerima uang hasil memalsukan SIUP MB cukup bervariasi.
Belum lagi, pendapatan kecil yang sering diberikan terdakwa Herry Luther Pattay.
Bahkan untuk OS Mufir, terdakwa Herry Luther Pattay ini juga memberi perhatian terhadap keluarganya.
"Ruri Rp7,5 juta sampai Rp8 juta itu yang besar-besar. Lupa berapa kali ngasihnya. Kalau Mufir Rp3,5 juta, juga beri sembako ke istrinya," ungkap.
Penjelasan terdakwa Herry Luther Pattay ini ternyata memantik reaksi dari hakim anggota Ema Ellyani.
Ia mempertanyakan perhatian terdakwa Herry Luther Pattay terhadap keluarga OS Mufir.
"Karena seperti keluarga," pungkasnya.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
0 komentar:
Posting Komentar