Pages - Menu

Halaman

Kamis, 29 Juni 2023

Terdakwa Mafia Perijinan Pemkot Surabaya Divonis 2 Tahun, Jaksa Pilih Tunggu Sikap Herry Luher Pattay


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachman mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Herry Luther Pattay.

Selain hukuman penjara, eks ASN Pemkot Surabaya yang terjerat kasus mafia perijinan tersebut juga di denda sebesar Rp50juta subsider 3 bulan kurungan.

Apresiasi itu kata Nur Rachman lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH telah mempertimbangkan semua tuduhan bila terdakwa Herry Luther Pattay ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami sudah menyimak dan mendengar bagaimana pertimbangan dari majelis hakim. Karena sebagian besar pertimbangan kami telah diambil alih, dari sisi pembuktian, pasal yang dibuktikan dan kalau dari sisi pidana badan juga tidak jauh dari sebagaimana kami tuntut 2 tahun 6 bulan diputus juga 2 tahun," kata Nur Rachman, Kamis (29/6).

Kendati demikian, menurut Nur Rachman, pihaknya bukan berarti menerima putusan majelis hakim tersebut.

Tetapi menunggu sikap dari terdakwa Herry Luther Pattay apakah akan menerima hasil putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi.

"Jadi untuk sementara dikarenakan dari terdakwa menyatakan pikir-pikir kita juga pikir-pikir menunggu bagaimana sikap dari terdakwa," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar