Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 08 Juni 2023

Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya membeber adanya bukti transfer aliran dana pokmas ke rekening milik Kadis Kominfo Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp50 juta dan Sekretaris Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Citra BS sebesar Rp75,9 juta.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kedua pejabat Pemprov Jatim tersebut.

"Dari Pokmas, Makanya nanti lebih jelasnya kita konfirmasi ke sherlita," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto usai sidang perkara dugaan suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6).

Kendati demikian Arief belum berani memastikan kapan akan melakukan klarifikasi terkait adanya aliran dana pokmas itu.

Namun ia mengaku akan mengagendakan pemanggilan dua pejabat Pemprov Jatim itu.

Untuk saat ini masih konsentrasi dengan perkara yang menjerat Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak.

"Tentu kita akan klarifikasi dengan terkait tapi sementara kita fokus dengan pembuktiannya pak Sahat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sidang suap dana hibah pokmas dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6) semakin melebar.


Tak hanya mengungkap aliran dana yang diterima terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak.

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeber sejumlah bukti aliran dana yang diterima sejumlah pejabat Pemprov Jatim.

Bukti aliran dana tersebut ternyata mengalir ke Sherlita Ratna Dewi.

Nilainya pun cukup menggiurkan yakni sebesar Rp50 juta.

Selain ke Sherlita Ratna Dewi, JPU KPK juga membeberkan bukti aliran dana lainnya ke Citra BS sebesar Rp75,9 juta.

Pengungkapan fakta adanya aliran dana misterius ke Sherlita Ratna Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Jatim tersebut dikatakan JPU KPK ke saksi Kadis Pekerjaaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Pemprov Jatim, Baju Trihaksoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Namun sayangnya Baju Trihaksoro tak mengetahuinya.

Ia hanya menceritakan bila tahun 2020 Sherlita Ratna Dewi masih bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim.

Sedangkan pada tahun yang sama Baju Trihaksoro menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim.

Nah pada tahun 2021 Baju Trihaksoro menjabat sebagai Kadis PUSDA, sedangkan Sherlita Ratna Dewi menjadi Sekretarisnya.

Dalam sidang tersebut, Baju Trihaksoro juga menjelaskan Citra BS adalah sekretarisnya.

Dalam sidang tersebut selain Kadis Pekerjaaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Pemprov Jatim, Baju Trihaksoro.

JPU KPK juga menghadirkan 3 saksi lainnya.

Mereka diantaranya Kadis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja, Staf Tekhnis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwl Wiratno, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, Saiful Anam.

Sedangkan tiga saksi dari Pokmas tidak hadir.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar