Pages - Menu

Halaman

Kamis, 06 Juli 2023

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus PT Antam ke Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Reserse Kriminal umum (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk tiga tersangka korupsi PT Aneka Tambang (Antam) ke Kejari Surabaya, Kamis (6/7).

Ketiga tersangka tersebut yakni Misdianto dan Achmad Purwanto selaku administrasi Butik (kantor cabang) Surabaya 1 dan Endang Kumara yang menjabat Wakil Manager Butik.

Selain ketiganya, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan Rupiah Rp 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Antam cabang Surabaya itu diduga telah melakukan korupsi setelah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada tersangka Eksi Anggraeni (belum dilimpahkan) tanpa surat kuasa.

“Ketiga tersangka menyerahkan beberapa kali emas batangan terhadap tersangka Eksi Anggraeni, tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diserahkan,” jelas Joko Budi Darmawan.

Pasca penyerahan tersebut, lanjut Budi Darmawan, tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan.

“Ketiga tersangka memberikan emas kepada tersangka Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga terjadi selisih stock hingga mencapai 152,80 kg. Dalam menjalankan aksinya ketiganya mendapatkan sejumlah uang dan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiganya itu, Budi Darmawan menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp92.257.257.820. (sembilan puluh dua miliar, dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh Rupiah).

“Ketiga tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, untuk menunggu proses hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar