KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya.
KPK menyebut adanya dugaan korupsi terkait Hak Guna Usaha di perkebunan tebu.
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu disana ya," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7).
Ia menyebut, jika ada tersangka yang sudah ditetapkan.
Namun, tak menyebutkan nama maupun inisial siapa tersangka yang dimaksud dalam penyidikan baru itu.
"Jawa Timur hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di bbrp lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak. Tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru," jelasnya.
Untuk detail dari perkara ini, KPK akan menyempaikan ke publik jika sudah memiliki setelah proses penyelidikan cukup.
Termasuk pasal yang akan menjerat tersangka.
"Siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujarnya.
Hingga beberapa waktu ke depan, KPK akan mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti. Tentunya dengan penggeledahan dan pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," katanya.
Ali mengatakan, jika sebelumnya KPK juga menegakkan perkara di PTPN XI.
Kini kembali menegakkan hukum atas dugaan korupsi.
"Beberapa waktu yang lalu kami juga kan melakukan penanganan perkara penegakan hukum di PTPN XI. Tentu teman-teman mengikuti itu dan saat ini kami kembali melakukan penegakan hukum di sana, atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya," urainya.
"Jadi ini kami ingin sampaikan proses penyidikan baru yang sedang KPK lakukan saat ini," pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka itu langsung ditahan.
0 komentar:
Posting Komentar