KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
’’(Karena) tidak ada novum (bukti baru), tidak ada putusan yang saling bertentangan, dan tidak ada kekhilafan hakim,’’ kata JPU KPK Dame Maria Silaban usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda penyampaian tanggapan, Selasa (4/7).
Menurut Dame, pengajuan PK dua terpidana itu tidak memenuhi alasan -alasan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
’’Kami meminta putusan PK nanti menguatkan putusan kasasi di Mahkamah Agung,’’ tegasnya.
Sementara itu, pengacara Puput dan Hasan, Diaz Wiriardi, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan PK karena menemukan adanya dugaan kekhilafan hakim dalam memberikan vonis kepada kedua kliennya.
Dia meyakini bahwa Puput maupun Hasan tidak bersalah sebagaimana vonis hakim.
’’Dalam persidangan sejak awal hingga akhir, tidak ditemui fakta kedua klien kami menerima uang yang dituduhkan secara fisik,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.
Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Puput dan Suaminya dihukum pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Khusus untuk Puput, hakim menghukumnya membayar uang pengganti Rp20 juta.
Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan gratifikasi.
TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar