KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa Herry Luther Pattay yang tersandung masalah pembuatan perijinan SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya akhirnya melakukan perlawanan.
Ia akan mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai ASN Pemkot Surabaya yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pasalnya kasus yang dihadapinya tersebut hingga kini belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami pasti akan mempermasalahkan terkait dengan pemecatan terdakwa karena menurut kami masih terlalu dini dan prematur untuk dilakukan pemberhentian," tegas Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay, Rabu (5/7).
Namun sayangnya Kornelis tak menjelaskan secara detail apa saja bentuk perlawanan yang akan ditempuhnya.
Ia hanya menyebut salah satunya yakni mengajukan banding pemecatan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ke BKN pasti kita akan lakukan," jelasnya.
Tak hanya itu Kornelis juga menduga ada sesuatu di balik pemecatan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay.
Sebab, bila dibandingkan dengan sebelumnya juga ada kasus yang menyeret ASN diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun hingga di vonis di tingkat PN Tipikor Surabaya bahkan oknum ASN tersebut sudah pensiun nyatanya belum dipecat.
"Kami sangat menyayangkan terdakwa ini sudah diberhentikan sebagai PNS padahal banyak perkara-perkara lain yang sebenarnya berjalan tapi belum diberhentikan tapi kenapa kasus terdakwa ini, dia harus diberhentikan terlebih dahulu kenapa tidak sementara dulu menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Seperti diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan dimana terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.
Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Dengan ini terdakwa atas nama Herry Luther Pattay divonis dengan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa (27/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis ini, Mejelis Hakim Tongani meminta kuasa hukum terdakwa untuk menanyakannya kepada Herry Luther Pattay, apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," Jawab Herry Luther Pattay.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachman menunggu sikap dari terdakwa Herry Luther Pattay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar