KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KPU Kota Surabaya tidak mau disebut kecolongan, menyusul temuan adaya anggota Dewan Pengawas PD RPH Surabaya, yang lolos Daftar Caleg Sementara (DCS), dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota Bawas PD RPH itu bernama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Didaftarkan sebagai Caleg oleh DPC PKB Kota Surabaya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soepriyatno menjelaskan, dari salah satu syarat dokumen BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD), terdapat formulir B. Yaitu pernyataan dari bakal calon.
"Nah yang bersangkutan itu mencantumkan pekerjaannya di swasta atau lainnya. Dari proses verifikasi administrasi yang kita lakukan, sepanjang dokumen itu menyebutkan pekerjaan swasta dan lainnya ya sudah. Itu kita anggap benar. Karena sifatnya pernyataan dan bermaterai dari yang bersangkutan," kata Soepriyatno, Senin (28/8).
Sedangkan berkaitan dengan dokumen pencalonan tidak ada mekanisme verifikasi faktual dilapangan.
Pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, setelah proses pengumuman DCS, dilanjutkan dengan tahapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Yang dimulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
"Jadi monggo sekiranya masyarakat menyampaikan tanggapan tentang yang bersangkutan, kita akan terima. Dan nantinya info dari masyarakat itu kita sampaikan ke partai politik pengusul yang bersangkutan untuk klarifikasi," terangnya.
Lebih lanjut Nano menjelaskan, selain berpedoman pada PKPU no 10 tahun 2023. KPU Kota Surabaya juga mengacu pada Surat Keputusan KPU RI nomor 996.
Tentang Penyusunan Rancangan DCS dan Penetapan DCT untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun Kota.
Terdapat klausul yang berbunyi dilakukan keputusan pemberhentian BCAD dengan profesi TNI, Polri, ASB, BUMN dan BUMD, ataupun jabatan lain yang dibiayai dari sumber keuangan negara dalam hal ini APBN atau APBD.
"Dan kita menunggu keputusan pemberhentian dari kepala daerah dalam hal ini wali kota Surabaya. Jadi sifatnya kita masih menunggu hingga batas akhir 3 oktober 2023. Atau sebelum dilakukan penetapan DCT untuk dikoreksi," imbuhnya.
Nano menegaskan, pada prinsipnya KPU yang bekerja diruang publik, harus berpedoman pada UU 27 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Peraturan KPU, berikut Surat Keputusan berupa pedoman teknis, maupun surat dinas.
0 komentar:
Posting Komentar