Pages - Menu

Halaman

Kamis, 03 Agustus 2023

BPK Ungkap Temuan Kelebihan Bayar KPU dalam Laporan Keuangan Tahun 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk laporan keuangan tahun 2022. 

Dengan sejumlah temuan dan catatan yang harus dilakukan perbaikan.

"WTP itu adalah suatu hal yang biasa. Karena namanya juga wajar. Kalau nggak wajar, nah itu yang nggak biasa. Jadi kalau wajar," kata Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Raihan WTP itu, kata Nyoman, hanya sebatas pemenuhan standar akuntansi pemerintah. Namun ia mengakui tetap ada potensi kesalahan yang terjadi dalam setiap kelembagaan, termasuk KPU.

"Pertanyaannya adalah, kalau sudah memenuhi standar akuntansi pemerintah dan mendapatkan opini WTP. Bukan berarti 100% ngga ada kesalahan. Seperti manusia, satu tahun nggak ada yang sehat terus," kata dia.

Seperti halnya temuan dari BPK yang ditampilkan dalam paparan atas pertanggungjawaban belanja barang yang tidak valid dari anggaran KPU. 

Terkait kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 miliar atau Rp830 juta.

Lalu, pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan kas negara, sampai dengan 31 Desember 2022. 

Sehingga kembali mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar.

"Dalam pencatatan tentu ada catatan yang belum sesuai dengan standar, itu dalam akuntansi ada temuan yang mengakibatkan kelebihan bayar," kata Nyoman.

Namun demikian, Nyoman mengatakan KPU dalam upaya perbaikan telah memperbaiki sesuai dengan instruksi dari BPK. 

Dengan mengembalikan dana sebesar Rp1,89 ke kas negara.

"Kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara. Artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya," ucapnya.

Menanggapi temuan kelebihan bayar, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan kelebihan bayar itu bisa dipengaruhi berbagai faktor. 

Karena, pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

"Kalau itu telah disetorkan ke kas negara. (Kenapa kelebihan bayar) Ya yang tau pemeriksa ya. Situasinya (kelebihan bayar) tidak hanya di KPU pusat mas," kata dia.

"Jadi namanya KPU tidak hanya KPU Pusat. Ada juga bisa jadi temuannya ada di daerah. Kalau mau detailnya harus saya baca dulu ya detailnya," tambah Hasyim.

Namun demikian, Hasyim mengatakan secara prinsip KPU sebagai pelaksana tugas penyelenggaraan pemilu. Telah diamanatkan agar melaksanakan tata kelola pemilu secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

"Dengan. Hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022. Ini satu hal peningkatan kepercayaan kepada KPU, sebagai mandat penyelenggara pemilu. Kami berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas KPU," kata dia.

Dengan memperketat laporan dana KPU Pusat, Provinsi, sampai Kabupaten/Kota yang harus melaporkan keuangan secara detail setiap bulan. 

Guna menjadi bahan untuk KPU Pusat mengkonsolidasikan anggaran setiap tiga bulan.

"Sehingga makin hari dan kedepan di tahun 2024. Itu kan hasil pemeriksaan audit untuk anggaran 2023 mendapatkan penilaian atau opini yang sejajar atau setara dengan tahun ini dengan kualitas laporan yang semakin baik," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar