KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8) malam.
R. A Abdul Latif Amin Imron terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.
Dan apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," pungkas Ketua Majelis Hakim Darwanto.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara.
Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta uang pengganti sebesar Rp9.7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
0 komentar:
Posting Komentar