Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 28 Agustus 2023

Enam Saksi di Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN Makassar Diperiksa Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. 

Satu dari enam saksi ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Iman Budi Santoso.

"Kurang lebih 6 orang (sudah dimintai keterangan sebagai saksi)," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan, Senin (28/8/2023).

Hendrawan tidak merinci terkait waktu pemeriksaan terhadap keenam saksi. Namun khusus untuk Iman, pemeriksaan dilakukan sekitar awal Agustus 2023.

"Kemarin pas saya umroh (pemeriksaan) kalau tidak salah," kata Hendrawan.

Sebelumnya, Iman Budi Santoso turut membenarkan dirinya telah dimintai keterangan. Iman mengaku dirinya diperiksa sebagai PPK pengganti.

"Saya kan PPK pengganti, PPK dua orang, otomatis kontraktor, kontraktor fisiknya, konsultasi pengawas, dan konsultan perencana mungkin saya kurang tahu, saya dengar terakhir tukang upload dokumen itu 6 orang," kata Iman saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/8).

Iman melanjutkan pihaknya juga telah menyetor hasil temuan dari BPK. Meski begitu, Iman menegaskan telah melakukan pengembalian terkait anggaran tersebut.

"Saya sudah kasih hasil pemeriksaan temuan BPK jadi kita ini sudah diperiksa BPK, sudah Itjen, memang ada temuan pengembalian tapi sudah dikembalikan," katanya.

"Pengembalian istilahnya kan ada temuan dari BPK untuk pengembalian masalah pekerjaan yang memang tidak dilaksanakan kayak kabel karena memang vendor dari PLN tidak menyediakan kabel. Pada awal waktu pelaksanaan makanya BPK itu meng-cut itu pekerjaan tidak usah diadakan saja, jadi dikembalikan kembali anggarannya sebelum itu," sambungnya.

Iman turut menanggapi informasi yang beredar terkait bagian dalam gedung yang ditelantarkan. Iman mengaku kondisi tersebut disebabkan karena anggaran yang minim.

"Kalau masalah pekerjaan berantakan di dalam (gedung) memang tidak ada penganggaran untuk pekerjaan di dalam. Jadi di RAB kontraknya itu kontrak pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak ada memang pekerjaan yang itemnya menyentuh pekerjaan di dalam. Jadi memang belum dilaksanakan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar