KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektur Koarmada (Irkoarmada) II Laksma TNI Eriyawan, S.E., M.A., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., menerima Tim Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI AL (Itjenal), bertempat di Gedung Candrasa Mako Koarmada II. Senin (28/08/2023).
Kedatangan Tim Audit Kinerja Itjenal dipimpin oleh Iropslat Laksma TNI Nursyawal Embun, M. Tr.Opsla., sebagai pengendali teknis dalam rangka Talimat awal Audit Kinerja Itjenal.
Tim Audit Kinerja Itjenal akan melaksanakan pemeriksaan kinerja periode tahun anggaran 2022 sampai dengan Triwulan 2 tahun anggaran 2023 di jajaran Koarmada II.
Adapun tujuan dilaksanakannya Audit Kinerja adalah untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan guna memberikan keyakinan memadai, sehingga tugas pokok dapat tercapai sesuai prinsip ketertiban, kepatuhan, efektif, efisien dan ekonomis.
Dalam kesempatan tersebut Irkoarmada II mengungkapkan bahwa dari kegiatan ini, jajaran Koarmada II akan memperoleh masukan-masukan yang sangat berharga guna meningkatkan pembinaan dan kinerja di masa-masa mendatang, diharapkan dari kegiatan ini, jajaran Itjenal nantinya bukan hanya memberikan masukan-masukan dalam rangka audit kinerja saja.
Namun juga dapat berperan untuk menjembatani antara Koarmada II dengan instansi atau Komando atas yang berkompeten, sehingga diharapkan segala kendala dan hambatan yang ada dapat dicarikan solusi yang lebih baik dalam penyelesaiannya.
Sementara itu, Irjenal Laksda TNI Sunaryo CFrA., CGCAE., CSFA melalui Iropslat Laksma TNI Nursyawal menekankan untuk dukung dan pertahankan opini WTP terhadap laporan keuangan (LK) UO Kemhan/TNI dengan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran maupun BMN yang baik dan benar sehingga diperoleh output dan outcome yang tepat, cegah potensi fraud serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan, tingkatkan kegiatan berbasis manajemen resiko dalam rangka reformasi birokrasi di jajaran TNI AL, Tingkatkan sistem pengendalian intern (SPI) terhadap pengelolaan anggaran oleh para pejabat perbendaharaan mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran (BP) maupun pejabat pengadaan. Laksanakan Reformasi Birokrasi terhadap pembangunan zona integritas untuk tercapainya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) dan hindari terjadinya penyalahgunaan mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan.
0 komentar:
Posting Komentar