KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah ditahan di Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp16,2 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Rabu (2/8).
Windhu mengatakan, kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim.
Berdasarkan hasil audit tersebut, disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar tak direalisasikan seluruhnya.
“Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp 16,2 miliar, potensi kerugiannya Rp8,7 miliar, itu DAK 2018,” imbuhnya.
Windhu memastikan, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler.
“Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp8,2 miliar,” ujarnya.
Dalam tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan 2 tersangka ini, lanjut Windhu, kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim.
Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan hingga P21.
“Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar