KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KPU Surabaya belum terima laporan resmi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum komisioner berinisial S ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Sejauh ini secara resmi belum ada laporan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi, Senin (7/8).
Menurut Nur Syamsi dugaan pungli yang muncul setelah tersebarnya tangkapan layar kaca pesan berantai salah satu aplikasi pesan singkat tersebut masih bersifat informasi.
Sebab, lanjutnya, kebenaran terkait keterlibatan oknum S disebutnya masih belum jelas identitas dan statusnya, lantaran belum ada bukti kuat.
"Terduga itu siapa, S itu siapa. Kami tunggu informasi detailnya, memang itu inisial," tanyanya.
Dia pun meminta agar petugas PPK yang diduga mengalami pungli itu bisa segera melayangkan laporan secara resmi kepada KPU Kota Surabaya, agar pihaknya bisa mengambil tindakan.
Terlebih pada kolom aplikasi pesan singkat itu juga tak memunculkan nama PPK yang diduga menjadi korban pungli.
"Pihak-pihak yang melaporkan itu bisa melaporkan ke kami dengan identitas jelas siapa yang melapor. Kalau informasinya masih belum ada siapa pelapornya terus bagaimana," katanya.
Nur Syamsi menambahkan, pihaknya juga tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada setiap orang yang terpilih sebagai anggota PPK.
"Sampai hari ini tidak ada keputusan, baik berupa imbauan atau berupa ajakan ataupun yang mengharuskan Badan Adhoc itu mengumpulkan dana dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya muncul pesan berantai terkait pengakuan salah satu anggota PPK yang menyatakan bahwa dirinya mengalami kejadian pungutan liar dan diatasnamakan infak untuk KPU Surabaya oleh S.
Kejadian itu akhirnya memantik reaksi dari masyarakat yang tergabung di dalam Poros Revolusi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia dengan melaksanakan demo di depan Kantor KPU Kota Surabaya, di Jalan Adityawarman, Senin (7/8).
Mereka meminta KPU Kota Surabaya melakukan pemecatan salah satu komisioner berinisial S.
Mereka juga mendesak dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pungli itu.
Tak hanya itu massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang praktek dugaan pungutan liar di lingkungan KPU Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar