KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait adanya anggota Dewan Pengawas PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya dan dua orang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang lolos Daftar Caleg Sementara (DCS), dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota Bawas PD RPH itu bernama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Didaftarkan sebagai Caleg oleh DPC PKB Kota Surabaya.
Menurut Wali Kota Eri ada beberapa dari mereka telah mengundurkan diri dan yang belum mengajukan pengunduran diri bakal diberi penangguhan waktu wajib mundur hingga Oktober 2023, jika yang bersangkutan masih ingin mendaftar Bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Kalau gak mundur yo diundurno. Nek gak mundur sampai Oktober, kita undurno (kita keluarkan, red)," kata Wali Kota Eri, Selasa (29/8).
Menanggapi salah satu pejabat BUMD yang menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) di Perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang mendaftar Bacaleg dari Partai PKB, Eri menyebut bahwa pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 lalu.
"Ada lah, ini seperti di RPH sudah mengajukan pengunduran diri sudah mulai bulan Mei," tegasnya.
Meski telah mengundurkan diri secara langsung, Eri menegaskan, pejabat tersebut harus menyelesaikan tugas pertanggungjawabannya atau yang belum selesai hingga surat pengunduran dirinya keluar.
"Mengundurkan diri langsung ke kita bakal kita iyakan, tapi selesaikan dulu pertanggung jawabannya jadi Insyaallah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar. Harus mempertanggung jawabkan dulu segala urusan kerjaannya," tegasnya.
Lebih lanjut Eri juga menambahkan pengunduran diri itu juga berlaku kepada para LPMK, RW ataupun RT yang mendaftar Bacaleg Pemilu 2024 mendatang wajib mundur hingga Oktober.
"Sama, kalau dia sebagai caleg RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah gak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Pemilihan Umum Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, pihaknya menerima tanggapan aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI), terkait pelanggaran Bacaleg setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
Usai membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU menemukan 4 aduan dari masyarakat. Salah satu pejabat Bawas BUMD dan sejumlah anggota LPMK.
Nano menjelaskan, dari 4 aduan yang sudah diterima, 2 diantaranya terkait penulisan gelar. Lalu, 1 terkait pembaruan foto BCAD untuk pencalonan. 3 Aduan sebelumnya dilakukan oleh BCAD itu sendiri
"Keputusann pemberhentian terkait jabatan di BUMD dan BUMN, TNI, ASn yang sumber pendapatannya dari APBD dan APBN itu paling lambat diterima KPU 3 oktober 2023. Kami tunggu saja, nanti dari parpolnya. Nanti kami akan upload di silon,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar