KABARPROGREDIF.COM: (Mojokerto) Sebanyak 364 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto resmi menerima Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober Tahun 2023.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, berpesan, dalam memajukan instansi pemerintah, maka sangat diperlukan peningkatan kapasitas dan pengembangan potensi diri dari seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Penyerahan SK kenaikan pangkat ini diselenggarakan di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (14/9/2023). Terdapat 115 PNS naik pangkat pada Golongan IV, 202 PNS naik pangkat pada Golongan III, 46 PNS naik pangkat pada Golongan II, dan 1 PNS naik pangkat pada Golongan I.
"Bekerja dengan cara biasa tidaklah cukup, tetapi harus dengan cara yang luar biasa, untuk itu PNS perlu meningkatkan kapasitas dan terus mengembangkan potensi diri, mampu berinovasi untuk kemajuan organisasi dengan tetap mengedepankan core value berAKHLAK, bangga melayani bangsa, integritas, profesional, dan pengabdian," jelasnya melalui rilis Humas Pemkab Mojokerto, Jum'at (15/9/2023).
Bupati Ikfina juga mengatakan, peningkatan kapasitas setiap PNS sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, karena.
Ia menilai, SDM menjadi aspek paling penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan.
"Maka saya minta agar PNS yang menerima kenaikan pangkat ini mampu memperlihatkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik dalam mendukung organisasi, sehingga mampu menunjukkan prestasi dengan meraih penghargaan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun tingkat nasional," ujarnya.
Selain itu, dalam merespons perkembangan situasi dan kondisi saat ini, Bupati Ikfina mengimbau, agar seluruh PNS untuk bisa menguasai perkembangan teknologi informasi yang berkembang begitu pesat serta penguasaan dalam bahasa asing.
"Tuntutan pemerintah menuntut para PNS untuk memahami bahasa Inggris, karena nanti akan banyak modul-modul, pengetahuan-pengetahuan, dan artikel-artikel yang kita harus baca dan pahami dan semuanya dalam bahasa Inggris," ujarnya.
Bupati Ikfina juga mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya pelayanan kenaikan pangkat PNS. Pada tahun 2024, periodesasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 juli 2023, bahwa periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
"Saya berharap dengan peraturan baru yang memberikan kemudahan pelayanan terhadap PNS akan berdampak signifikan yaitu semakin meningkatkan kinerja PNS," harapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Mojokerto menegaskan, dalam menegakkan integritas di Pemkab Mojokerto, maka proses penyerahan SK kenaikan pangkat yang dilaksanakan tidak ada pemungutan dalam pengurusnya.
"Maka apabila ada yang meminta, saya minta tolong kepada Anda semua untuk bisa menjaga integritas dan tidak memberikannya. Kita jaga sama-sama integritas di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, ini adalah modal dasar kita untuk betul-betul bisa membangun dan mengembangkan bangsa dan negara," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar