Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 September 2023

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap. 

Sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan di PN Jakpus, Senin. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama. 

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 10 Agustus 2023. 

Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar. 

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri. 

Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. 

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. 

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri. 

0 komentar:

Posting Komentar