Pages - Menu

Halaman

Senin, 25 September 2023

Asisten Hakim Agung Edy Wibowo Divonis 4,5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini. 

“Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/9/2023). 

Selain pidana badan, Edy Wibowo juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 475 juta. 

Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK meminta publik mengawasi persidangan dugaan hakim MA di Pengadilan Tipikor Bandung, menyusul vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. 

Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang dijerat KPK dalam perkara ini. 

Permintaan KPK kepada publik agar mengawasi proses persidangan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan belum siap membacakan putusannya pada pekan lalu. 

Dalam perkara ini, Edy Wibowo dituntut sembilan tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. 

Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM). 

Adapun Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang tanggal 1 Agustus 2023. 

Gazalba kemudian dikeluarkan dari tahanan pada malam harinya. Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. 

KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar