KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama.
Polisi mengamankan barang bukti sebesar 10,2 ton sabu.
"Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).
"Jadi barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri ada koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," tambahnya.
Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar," ungkap Wahyu.
Adapun aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand sebesar 273,43 miliar. Wahyu mengatakan jika dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPUnya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak tahun 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan dan sejumlah uang di ratusan rekening.
"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal 10 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar