KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Berkas tersebut juga akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan oleh penyidik.
"Telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang sempat dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pernah mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi dan Panji untuk melengkapi berkas itu.
Saat itu, ia menyebut pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung.
Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023) untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu.
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun kasus penistaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.
0 komentar:
Posting Komentar