KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).
Puadi menambahkan, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.
Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengamini steatmen Komisioner Bawaslu RI ini.
Mas Toni sapaan Arif Fathoni ini, kehormatan ASN itu terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada.
Ia menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya.
“ Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Selasa (26/09/2023).
Dirinya menjelaskan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.
Akan tetapi, kata Ketua Golkar Surabaya ini, itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini.
Lisan itu, terang Toni, bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa, atau ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya.
“ Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tegas mantan wartawan harian ini.
Lebih lanjut Arif Fathoni mengatakan, prinsip kami adalah bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.
Toni menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.
“ Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar