Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 September 2023

Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 sudah lengkap. 

Kedua berkas yang lengkap itu adalah milik tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan tersangka Windy Purnama (WP) yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan (IH). 

"Saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Selanjutnya, untuk berkas perkara tersangka Yusrizki juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelimpahaan Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu dilakukan pada 16 Agustus 2023. 

Menurut Ketut, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap Yusrizki agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara itu, terhadap tersangka Windy, saat ini sedang dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kejari Jaksel. 

Dalam perkara ini Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara tersangka Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terkait perkara BTS 4G, enam orang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Mereka adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

0 komentar:

Posting Komentar