Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 September 2023

Besok, KPK Panggil Muhaimin Iskandar Jadi Saksi Kasus Kemnaker


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Panggilan itu agar Ketua Umum PKB tersebut hadir pada Selasa besok.

Awalnya kabar itu diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. 

Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ucap Ali di kantornya, Senin (4/9/2023).

Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.

"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. 

Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. 

Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.

Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. 

Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. 

Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

0 komentar:

Posting Komentar