KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia jaringan Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendapatkan rekor MURI atas pengungkapan kasus tersebut.
Rekor MURI diberikan langsung kepada Wahyu oleh pendiri MURI, Jaya Suprana.
Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers pada Selasa (12/9/2023).
"Maka dengan bangga Bapak Kepala Bareskrim kami akan segera menunaikan tugas kami," ujar Jaya Suprana saat memberikan rekor MURI.
"Karena apa yang Anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.
Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini.
Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.
"Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar