KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa Dindin Kamaludin yang terseret kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 ternyata sudah di pecat dari TNI AD dengan pangkat Letnan Kolonel CZI.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Oditur Militer yang digelar di ruang sidang Candra Pengadolan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).
"Bahwa terdakwa Dindin Kamaludin, dimana pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif dan pada saat ini telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat," kata JPU Kejati Jatim saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan pemecatan terdakwa Dindin Kamaludin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/988/XI/2022 tanggal 23 November 2022.
"Dan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/305/II/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, saksi Dwi Fendi Pamungkas dan saksi Agung Budhi Satriyo," pungkasnya.
Seperti diberitakan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).
Dua orang terdakwa dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Oditur Militer yang digelar di ruang sidang Candra.
Kedua terdakwa tersebut diantaranya Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.
Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, tak seperti biasanya, para terdakwa yang akan di sidang selalu dikawal dari petugas Kejaksaan, Kemenkumham maupun kepolisian.
Namun dalam perkara ini, pengawalan dilakukan oleh dua orang Polisi Militer (PM) angkatan Darat.
Pengawalan dua orang PM ini lantaran terdakwa Dindin Kamaludin merupakan eks TNI AD dengan pangkat Letnan Kolonel.
Dindin Kamaludin saat melakukan tindakan korupsi ini masih berstatus TNI AD aktif.
Namun setelah kasus tersebut mencuat, Dindin Kamaludin di pecat dari TNI AD.
Dengan mengenakan rompi berwarna hitam dengan garis disetiap sudut rompi berwarna hijau tersebut.
Kedua terdakwa tampak tergesa-gesa memasuki ruang persidangan.
Dindin Kamaludin yang mengenakan rompi tahanan bernomor 23 berjalan dibelakang Ikhwan Nursyujoko yang mengenakan rompi bernomor 01.
Didalam ruang sidang, keduanya duduk bersebelahan di kursi pengunjung.
Sedangkan didepannya terlihat Aspidmil Kejati Jatim, Hadi Pangestu dan seorang Jaksa dengan pangkat bintang satu dipundak serta Kasubsi penuntutan Kejari Surabaya Nur Rahman.
Hingga berita ini diturunkan perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 sedang berlangsung.
Hanya Dindin Kamaludin yang belum didampingi kuasa hukum. Ia berjanji akan didampingi kuasa hukum pada sidang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar