Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 September 2023

Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemnaker Terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. 

Reyna diperiksa terkait perencanaan proyek tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Reyna diperiksa pada Senin (4/9). Reyna menjadi salah satu yang telah ditetapkan tersangka dalam korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Ali mengatakan Reyna juga diperiksa terkait sistem lelang proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya," papar Ali.

Penyidikan korupsi sistem proteksi di Kemnaker saat ini terus bergulir. 

KPK juga akan memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pekan depan.

Ketum PKB ini sedianya diperiksa pada hari ini. 

Namun Cak Imin berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. 

Ketum PKB ini beralasan telah memiliki agenda di tempat lain hari ini.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali.

Dalam surat permohonan penundaan itu, Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9). 

Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.

Tim penyidik KPK lalu memutuskan untuk memanggil kembali Cak Imin pada pekan depan. 

KPK belum memerinci hari pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.

"Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di Minggu depan," ujar Ali.

Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini karena menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. 

Kasus korupsi di Kemnaker itu diketahui terjadi pada tahun 2014.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu mengakibatkan adanya kerugian negara.

0 komentar:

Posting Komentar