KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rusdi, ajudan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.
Warga Balongsari Tama Timur ini terbukti bersalah ikut serta dalam memuluskan suap sebesar Rp39,5 miliar yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak dalam perkara dana hibah pokir Pemprov Jatim.
Hakim menyatakan, Rusdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rusdi sebanyak empat tahun penjara.
Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama tiga bulan.
Beberapa hal meringankan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonisnya.
Diantaranya, terdakwa Rusdi mengakui dan menyesali perbutannya, terdakwa kooperatif, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rusdi yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sehingga, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Rusdi diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.
Rusdi menyatakan pikir-pikir atas putusan vonus itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.
Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Rusdi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar