Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 September 2023

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Empay Penyelenggara Pemilu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Sanksi Peringatan juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.

Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

0 komentar:

Posting Komentar