KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hearing terkait polemik penentuan pemenang lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur yang digelar diruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/23), yang di persoalkan oleh Kosgoro Jatim.
Azizul Ghofar Subkor Pengadaan Barang dan Jasa Administrasi Pembangunan kota Surabaya mengatakan, itu ada nilai bobot teknis maupun harga, bobot teknisnya adalah 70 persen dan harganya 30 persen.
Itu hasil dari penilaian teknis peserta tender antara PT Waskita dengan PT PP (KSO PP-Adhi) itu dikalkulasikan dan dikombinasikan dengan harga penawaran.
"Dari total harga penawaran dan nilai bobot paling tinggi yang kami jadikan pemenang adalah KSO PP-Adhi artinya dalam lelang pekerjaan ini tidak mutlak penawaran harga terendah itu menjadi yang terbaik atau harus menang. "ujar Azizul saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi D, Rabu (27/9/23).
Saat ditanya faktor apa yang menyebabkan PT PP (KSO PP-Adhi ) menjadi pemenang lelang, dia menambahkan, itu dibagi jadi dua, penilaian teknis 70 persen dan penawaran harga 30 persen, untuk kondisi penilaian penawaran teknisnya PT PP (KSO PP-Adhi) lebih tinggi.
Jadi seperti yang kita tau prosentase teknisnya kan 70 persen, sehingga meskipun harganya lebih tinggi dari calon penyedia lainnya karena harga itu penilaiannya hanya 30 persen.
"Sehingga, nilai kombinasi penilaian teknis dan harga PT PP (KSO PP-Adhi) kemarin masih lebih tinggi. Jadi itu yang membuat kenapa secara keseluruhan penilaian terhadap perusahaan ini lebih tinggi, karena hasil penilaian penawaran teknisnya memang tinggi." terangnya.
Lebih lanjut Azizul menjelaskan, untuk penilaian teknis dan yang melaksanakan penilaian adalah tim ahli.
Ada sebelas unsur antara lain jangka waktu pelaksanaan, profesional design, terus kualifikasi personel, dukungan material termasuk sampai keselamatan kontruksi menjadi unsur penilaian index.
"Dari sebelas unsur itu di bobot kombinasi, nanti kalau mungkin kami tidak salah sebut nilai teknis PT PP (KSO PP-Adhi) itu sekitar 91,564 persen, sedangkan untuk Waskita (Waskita-BMP-Griksa KSO) adalah 81 persen." papar Azizul.
Sementara diruang yang sama Iman Krestian yang ditunjuk sebagai PPK proyek pembangunan RS Surabaya Timur menjelaskan,secara kombinasi penilaian teknisnya yang lebih tinggi dengan penilaian penawaran harga yang lebih rendah itu bisa dimungkinkan menang dan itu sudah ada aturan nya, sesuai perka LKPP No.12 Tahun 2021, sehingga isu yang pertama dipertanyakan sudah clear ya.
Terkait dengan isu yang kedua, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan adanya putusan PKPU sementara oleh PN Makasar terhadap PT.PP sebagai salah satu peserta lelang, sudah ada Keputusan pengadilan niaga Makasar sendiri bahwa proses-proses lelang yang menguntungkan perseroan tetap dapat dilanjutkan inikan pengadilan niaga, mereka dari PN (Pengadilan Niaga) Makasar sudah menugaskan tim pengurus PKPU Sementara dari pengadilan niaga Makasar dan dari PT PP pun sudah menyampaikan surat dari tim pengurus PKPU sementara tersebut.
"Kebetulan kemarin sampai hari ini sudah dirapatkan intensif dengan kejaksaan tinggi jatim dan kejari surabaya serta kejari tanjung perak, karena ini proyek strategis daerah makanya ada pengawalan tim legal dari Kejati maupun Kejari Surabaya dan kejari tanjung perak. Jadi kami amat berhati-hati dalam hal ini, terkait hal itu jadi sudah diterbitkan surat dari pengurus PKPU sementara, istilah nya untuk melakukan kontrak ini sudah diperbolehkan oleh pengadilan niaga Makasar." terang Iman.
Lebih lanjut Iman menambahkan, dalam pelaksanaan pekerjaan ini juga melibatkan tim pengarah pembangunan dari jajaran tim kejaksaan tinggi, kejari surabaya, kejari tanjung perak, polda jatim dan polrestabes surabaya serta pendampingan tim ahli dari unair dan ITS dan dilakukan secara intensif dalam melaksanakan pendampingan, konsultasi dan asistensi selama masa persiapan dan pelaksaanaan pekerjaan dan untuk kontrak pekerjaan akan dilaksanakan Jumat, (29/9/23) besok.
"Paling lambat tanggal 5 Oktober. Dan tidak ada keterkaitan dengan putusan PKPU sementara PT.PP ." imbuhnya.
Iman menjelaskan, rencana penanda tanganan kontraknya antara tanggal 29 September sampai tanggal 5 Oktober 2023, prosesnya masih menunggu penerbitan jaminan pelaksanaan dan juga ada proses asistensi dari Kejati , tim ahli hukum kontrak dan prosedur lainnya.
"Begitu proses kontrak selesai, pekerjaan konstruksi bisa langsung dilaksanakan, untuk pelaksana nya KSO PT PP dan PT. Adhi Karya, bukan PT. PP saja ini. Ini kerjasama operasional (KSO) antara PT.PP dan PT.Adhi Karya, mereka JO (Joint Operation) PT. PP sebagai lead firmnya 60 persen dan sisanya ditanggung PT.Adhi Karya, jadi ini dua BUMN yang handle." pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar