KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, hasil audit BPKP dan BKN terhadap keseluruhan data tenaga honorer akan menjadi basis untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, jika tenaga honorer yang terdata hasil auditnya menunjukkan mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini saja diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi ataupun kepala daerah, maka otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.
"Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," kata Anas, di DPR RI, dikutip Jumat (15/9/2023).
Anas menegaskan penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR.
Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," kata Anas.
Anas menuturkan hasil audit ini kata dia akan dilakukan BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau tepatnya hingga tanggal pengunduran penghapusan tenaga non-ASN, dari mulanya ditargetkan terlaksana pada November 2023 menjadi Desember 2024.
Adapun, perpanjangan waktu penundaan ini akan masuk ke dalam RUU ASN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar