KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tengah menelusuri keberadaan situ di Provinsi Banten yang beralih fungsi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejati Banten dari 137 diperkirakan 36 situ yang sudah beralih fungsi.
“Ada yang sudah jadi daratan, pabrik, bahkan ada yang jadi perumahan,” kata Didik, Rabu (20/9/2023).
Menurut Didik, situ-situ yang berada di Banten sudah menjadi aset Pemprov Banten.
Sayang situ tersebut ada yang tidak terdata, ada juga yang dikuasai oleh pihak tertentu.
“Tapi ternyata ada beberapa yang tidak terdata, dikuasai dan berubah fungsi. Ini kita mau mencoba mengembalikan fungsi-fungsi itu,” ujarnya.
Pemprov Banten sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati Banten terhadap sebanyak 137 situ untuk menyelesaikan aset-aset tersebut.
“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan Pemprov itu terlindungi,”terangnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, akan terlebih dahulu menelusuri keberadaan situ tersebut.
Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, pihaknya tak segan-segan menyeretnya ke ranah hukum.
“Kita lagi inventarisasi, ini dikuasai siapa, bagaimana bisa beralih, ada perbuatan melawan hukumnya enggak saat peralihan itu. Kan infonya ada yang jual aset ini, sehingga pemprov tidak bisa menguasai aset tadi,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar