KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Kedua saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini ialah seorang camat dan kepala desa di Probolinggo.
Saksi-saksi yang diperiksa ialah Puja Kurniawan selaku Camat Kraksaan dan Widi Purwanto sebagai Kades Kebonagung.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Probolinggo di Jalan Dr. Moch Saleh No 34, Kota Probolinggo.
"Hari ini (4/9) TPPU di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.
"Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Ali.
Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarnya.
"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," sambung Ali.
Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.
0 komentar:
Posting Komentar