Senin, 25 September 2023


KABARPROGRESIF COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. 

Hari ini, tim penyidik Kejagung memeriksa sembilan saksi, enam di antaranya merupakan pejabat Kominfo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Adapun dari sejumlah saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya merupakan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi (sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy.

Berikut ini sejumlah saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:

1. Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

3. Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

4. Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

5. Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.

6. Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

7. Happy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi.

8. Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.

9. Yunita selaku Staf TU Kemkominfo.


Adapun para saksi dimintai keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.


Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS 4G ini telah ada 12 orang tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.


Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:


1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive