Jumat, 22 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Purwakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan tiga pejabat yang jadi tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. 

Dana itu merupakan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19.

Ketiga tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Ketiganya ditahan pada Kamis (21/9/2023) malam. Mereka keluar dari Kantor Kejari mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kasus Korupsi Kajari Purwakarta'. 

Mereka dikawal petugas kemudian masuk ke dalam minibus untuk selanjutnya ditahan di Lapas Purwakarta.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta. Mereka ditahan setelah diperiksa selama delapan jam.

"Pada hari ini, Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak pagi hingga tadi jam 10 malam dan langsung kami tahan," ujar Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (22/9/2023) malam.

Nana mengatakan, para tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan dan diskusi, Kepala Kajari PurwakartaRohayatie memutuskan menolak permohonan dan ketiganya langsung dibawa ke rutan.

Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Juli 2023, namun pihaknya baru melakukan penahanan secara resmi setelah melakukan pemeriksaan ulang saksi sebanyak 800 orang, hasil pemeriksaan ahli hingga hasil auditor internal.

"Kita baru hari ini melakukan panggilan sebagai saksi naik jadi tersangka dan ketiganya langsung kita tahan. Perannya dua kadis dan ketiga salah satu ketua serikat. Peran dua kadis itu tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap orang-orang yang diusulkan berdasarkan permintaan ketua serikat, hingga menyebabkan tidak tepat sasaran sesuai dengan SK yang dikeluarkan," katanya.

Lebih rinci Nana menjelaskan, dana BTT ini dikeluarkan untuk meringankan beban korban PHK akibat hantaman COVID-19, yang bersumber dari anggaran dinsos P3A Purwakarta tahun 2020. 

Namun hasil pemeriksaan data yang diusulkan tidak sesuai dengan data penerima.

Untuk data penerima ada yang masih bekerja, ada yang terkena PHK namun bukan dampak COVID-19. Lebih parahnya lagi, ada yang sama sekali bukan pekerja. Ketiga kategori itu malah mendapatkan dana bansos.

"Dari dana BTT COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1.000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu tidak sesuai dengan yang sudah di SK-kan," ungkapnya

Selain itu, ia mengatakan pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK. 

"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana.

Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," bebernya.

Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir mengatakan sudah melakukan upaya penangguhan penahanan. Namun, ia mengatakan Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.

"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," kata Nasir.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive