KABARPROGRESIF.COM: (Sampang) Seorang mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, inisial AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh.
“Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah memangil yang bersangkutan sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin.
Namun, inisial AM tersebut mangkir.
Kemudian, dilakukan pemangilan yang kedua sebagai saksi dan mantan kades itu mendatangi kejaksaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” imbuhnya.
Lanjut Ahmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.
“Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Menurut Achmad, kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah. Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar