KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Jabung Timur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjabtim As'ad Arsyad sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).
Penyelewengan dana zakat itu terjadi sekitar tahun 2016-2021 saat dirinya menjabat dengan total kerugian negara Rp 1,2 miliar.
As'ad Arsyad ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9/2023).
Ia langsung dilakukan penahanan pada Kamis malam. Ia terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda lalu digiring oleh jaksa untuk dilakukan penahanan.
"Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial AA merupakan mantan Ketua Baznas Periode 2016 hingga 2021," kata Bambang Kasi Intelijen Kejari Tanjabtimur kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2022 lalu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, kata Bambang, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.247.717.051, berdasarkan audit penghitungan keuangan negara.
"Untuk pengembalian kerugian dari tersangka sekitar Rp. 800 juta. Jumlah pengembalian itu sudah masuk dalam jumlah keseluruhan kerugian negara yang dihitung," sebutnya.
Bambang menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, dana tersebut dipergunakan untuk renovasi pondok pesantren dan untuk kebutuhan yang lainnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana tersebut diselewengkan untuk renovasi pondok pesantren dan digunakan bukan pada peruntukannya," jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 M.
Sedangkan untuk subsidernya, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, dengan minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M.
"Untuk saat ini, tersangka masih dalam Proses penahanan di Polres Tanjabtimur selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya akan diperpanjang masa tahan selama 40 hari," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar