Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 September 2023

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto dan 2 Istrinya ke LN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko Darmanto pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," jelas Ali.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," sambungnya.

Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:

1. Eko Darmanto (PNS Dirjen Bea Cukai)

2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)

3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)

4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti)

Informasi menyebutkan Ari Muniriyanti Darmanto dan Rika Yunartika merupakan istri dari Eko Darmanto. 

KPK belum memerinci alasan kedua istri Eko itu ikut dicegah.

Eko Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai tersangka. 

Eko dijerat pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara itu, kami mengkonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

KPK belum mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun, ketika sebuah kasus telah naik penyidikan di KPK, saat itulah sudah ada pihak yang menjadi tersangka.

"Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Ali.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar