KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mardani Maming dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Maming dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.
Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
Mardani Maming kemudian dihukum 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara pada tingkat kasasi. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.
"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).
Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah. Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar