KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Produksi Bersama Bincang KPK dan Diskusi Media di Gedung Diskominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan ini diikuti puluhan wartawan dari berbagai media nasional dan Jawa Timur.
Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi awak media untuk mendiskusikan peranan KPK dan penyampaian berita progress KPK dalam upayan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, agenda Diskusi Media menjadi sarana mempererat silaturahmi bersama insan pers.
Mengingat pihak media juga memiliki peran vital sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemberantasan korupsi ini bukan hanya tugas penegak hukum, namun peran media dinilai sangat penting untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kerja-kerja pemberantasan korupsi,
Ali juga meminta awak media untuk terus berkontribusi mengedukasi masyarakat agar melakukan pemeriksaan terhadap daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi untuk melakukan tindakan korupsi.
Informasi mengenai daerah-daerah tersebut dapat ditemukan di website jaga.id yang menyediakan data per daerah.
Selain itu, KPK juga mengumumkan rencana mereka untuk mengembangkan kurikulum dan mata kuliah yang fokus pada pendidikan anti-korupsi.
Ini adalah langkah yang diambil untuk mengantisipasi tindakan korupsi dari tingkat pendidikan yang paling rendah, sehingga memupuk kesadaran anti-korupsi sejak dini.
Dari diskusi tersebut, juga muncul sebua pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang wartawan mengenai alasan mengapa kasus korupsi seringkali memakan waktu yang lama untuk diselesaikan, sehingga terkesan KPK tidak bekerja secara efektif.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa kasus korupsi bukanlah sesuatu yang bisa diatasi dengan cepat.
Proses penyelidikan dan investigasi memerlukan waktu yang cukup lama sebelum kasus dapat dipecahkan.
Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dijelaskan bahwa pemberantasan korupsi dapat diantisipasi dengan menurunkan anggota KPK yang memiliki tugas khusus untuk memantau pergerakan dan tindakan korupsi di tingkat daerah. Hal ini akan memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap semua daerah.
0 komentar:
Posting Komentar