KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan kawan-kawan, Kamis (14/9).
Ini merupakan kali kesekian Windy diperiksa KPK.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9).
Pada pemeriksaan sebelumnya,Selasa (15/8), KPK mendalami penggunaan uang diduga suap oleh Hasbi dkk melalui Windy dan selebgram Riris Riska Diana.
Windy juga didalami perihal perusahaan rekaman Athena Jaya Production. Windy mengaku mengenal Hasbi saat ada kegiatan di perusahaan rekaman tersebut.
"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin perusahaan Athena Jaya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8) lalu.
Pada hari ini, KPK turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.
Mereka ialah Hardianko (Wiraswasta) serta lima pegawai MA atas nama Jepi, Ismail, Tomi W, M. Yasin, dan Sutrisno.
"Mereka diperiksa untuk tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk," kata Ali.
KPK menetapkan Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.
KPK mengatakan akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLarentipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar