KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, fiktif dan digelembungkan atau di-mark up harganya.
Dugaan itu terungkap setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.
Keempatnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia, Arwin Rasyid; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny Haryanti; Notaris, Yurisca Lady Enggrani; serta Karyawan Swasta, Yuri Sjachruddin Hidajat.
Mereka dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini.
Diduga, uang itu berasal dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/9/2023).
"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di mark up," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar