Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 September 2023

KPK Periksa Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Reyna Usman.

Reyna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Senin (4/9).

"Betul, hari ini yang bersangkutan [Reyna Usman] diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (4/9).

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Reyna Usman yang kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.

Ali menegaskan penanganan kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Ia menjelaskan KPK memproses kasus ini lantaran ada informasi dari masyarakat.

Pada Juli 2023, terang dia, KPK baru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan," tutur Ali.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar